Lampung Tengah, 13 Mei 2024
CendikiaNews_Kabar Diktara
Kegiatan uji kesetaraan bagi peserta di Pendidikan Kesetaraan di
PKBM adalah suatu proses penting yang membantu menilai kemampuan dan pemahaman
peserta terhadap materi yang dipelajari. Namun, perlu diingat bahwa kegiatan
uji kesetaraan ini tidak digunakan sebagai penentu kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan non formal ( SPNF ), Sebagai gantinya, hasil uji kesetaraan menjadi
salah satu dari faktor yang dipertimbangkan dalam menilai kemajuan dan
kemampuan peserta didik kesetaraan dalam kemampuan literasi. Bagi peserta didik
yang mempunyai kemampuan diatas minimal penilian Uji Kesetaraan peserta didik
tersebut diberikan Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan ( SHUK) dan bagi peserta
didik di bawah nilai minimal peserta didik hanya di berikan Surat Keterangan
Hasil Uji Kesetaraan ( SKHUK). Dan sifat uji kesetaraan adalah opsional atau
pilihan bagi peserta didik kesetaraan ( kelas akhir 6, 9 dan 12 ).
Diantara fungsi dan tujuan Pendidikan Kesetaraan di PKBM
bertujuan untuk memberikan kesempatan belajar kepada mereka yang membutuhkan,
termasuk yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal. Oleh karena itu,
pendekatan evaluasi yang memberikan dukungan dan kesempatan bagi peserta untuk
berkembang secara optimal lebih sesuai dengan prinsip pendidikan kesetaraan.
Penting untuk
menekankan bahwa pentingnya pendekatan evaluasi yang holistik, yang tidak hanya
berfokus pada uji kesetaraan tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor lain
seperti partisipasi, progres belajar, dan pemahaman peserta terhadap materi
yang dipelajari.
Dan pada akhirnya
pendidikan kesetaraan semakin berkualitas bermanfaat dan bermartabat
menghadirkan solusi pendidikan yang tepat sasaran dan berhasil guna bagi
kemanjuan bangsa dan Negara yang kita cintai.